You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD DKI Tengah Matangkan Pergub Terkait NSR LED Pada Kendaraan Keliling
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat hingga kini masih terdapat 1.461 unit mobil mewah di Ibukota yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai tunggakan mencapai miliaran rupiah.

Jadi memang tunggakan terbesar ada di pajak kendaraan bermotor, termasuk juga mobil-mobil mewah

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, potensi pendapatan pajak dari berbagai jenis dan merek mobll mewah mencapai Rp 48,683 miliar. Terkait hal itu, pihaknya tengah menggalakan penagihan pajak secara door to door agar pemilik mobil mewah segera melunasi kewajibannya.

"Jadi memang tunggakan terbesar ada di pajak kendaraan bermotor, termasuk juga mobil-mobil mewah. Kita mencatat sekitar 1.461unit mobil mewah yang masih menunggak pajak. Kita tagih juga melalui door to door," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/9).

UP PKB BBNKB Jakut Tagih Enam Penunggak Pajak Mobil Mewah

Ia mencontohkan, beberapa mobil mewah yang belum membayarkan pajaknya seperti 12 unit mobil Aston Martin, 108 unit mobil Land Rover, 22 unit mobil Lamborghini, serta 166 unit mobil BMW. Adapun nilai tunggakan pajak setiap mobil mewah bervariasi dari Rp 1,6 miliar hingga Rp 4,2 miliar.

"Mobil Merk Aston Martin saja potensi pajaknya sekitar Rp 875 juta, BMW sekitar Rp 4,2 miliar, Lamborghini sekitar Rp 2,1 miliar, Land Rover sekitar Rp 3,1 miliar dan Rolls Royce sekitar Rp 1,6 miliar," ungkapnya.

Oleh sebab itu, sambung Faisal, pihaknya mengajak pemilik kendaraan agar memanfaatkan kebijakan keringanan pajak yang diberlakukan mulai 16 September-30 Desember 2019. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2012 ke bawah akan diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan dihapuskan dari denda.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2013-2016 diberikan potongan pajak sebesar 25 persen dan dihapuskan dar denda. Sedangkan bagi wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2017-2019 dihapuskan dari denda namun tetap harus membayar penuh pokok pajaknya.

"Masyarakat kita harapkan bisa manfaatkan kebijakan keringanan pajak ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3668 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1072 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye921 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye912 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye895 personNurito